Kolom

Home
Members
Schedule
Archive
Search
Discussions
Contact Information
Guest Book
Links
Intro

Aneka Script !!! NEW

 

Minaesa Search Click Here!!!

 

Special Links !!!

www.sulutlink.com
http://tumoutou.net
www.paoki.net

 

@Submit!-FREE Promotion

Rubrik "kolom" ini disediakan khusus bagi anda yang ingin menyumbangkan buah pikiran/opininya dalam bentuk tulisan/artikel. Kirimkan ke Webmaster dengan mencantumkan nama dan e-mail yang jelas.

Skenario Menuju Propinsi Minahasa
Penulis: Andri Umboh

Ketika ide pembentukan Propinsi Minahasa (selanjutnya disingkat Promin) dicetuskan, banyak pertanyaan yang mengalir dari berbagai kalangan masyarakat, bukan hanya masyarakat inside Minahasa tetapi juga outside Minahasa, terutama masyarakat Satal dan Bolaang Mongondow. Muaranya satu, bagaimana dengan propinsi Sulawesi Utara ?. Pertanyaan tersebut semakin mengemuka dengan klaim dari para pencetus Promin bahwa yang akan termasuk ke dalam Promin adalah kabupaten Minahasa, Kota Manado dan Kota Bitung. Bagi orang yang telah memahami betul UU No.22 tahun 1999 dan PP No.129 tahun 2000, ide pembentukan Promin dengan ketiga daerah tersebut dengan hanya menyisakan Satal dan Bolmong, merupakan ide yang berat untuk diwujudkan. Alasannya, matinya propinsi induk merupakan sesuatu yang terlarang dalam UU otonomi daerah. Namun demikian, apapun aspirasi yang dicetuskan masyarakat dan bagaimanapun tantangan dan hambatan pelaksanaan aspirasi tersebut, segalanya harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi. Tulisan saya ini mencoba memberikan beberapa skenario pewujudan Promin sebagai bahan masukan bagi masyarakat Minahasa umumnya dan para penggagas pembentukan Promin khususnya.

Skenario 1 : PROMIN DGN MINAHASA-BITUNG-MANADO
Dengan skenario ini, kabupaten Minahasa, Kota Manado dan Kota Bitung, akan dijadikan target kajian kelayakan pemekaran propinsi berdasarkan kriteria-kriteria dalam PP No.129 tahun 2000. Skenario ini sebetulnya paling ideal dari antara skenario-skenario yang dapat ditawarkan untuk pembentukan Promin. Dikatakan paling ideal karena daerah induk Manado dan Bitung adalah kabupaten Minahasa, sehingga skenario ini ibaratnya seorang ayah bermarga Minahasa yang memanggil kembali anak-anaknya yang telah kawin-mawin untuk memantapkan kembali kemargaan Minahasa mereka. Namun ternyata, yang ideal belum tentu layak, karena dengan bergabungnya ketiga kab/kota tersebut, propinsi Sulut tinggal akan memiliki kabupaten Satal dan Bolmong. Dalam kajian berdasarkan PP No.129, akan tertulis sebagai berikut : Propinsi Baru/Minahasa = LAYAK, Propinsi induk/Sulut = TIDAK LAYAK. Artinya, kabupaten induk akan mati atau harus dihapus. Dalam kaitan dengan skenario pertama tersebut, beberapa rekan yang tergabung dalam panitia persiapan deklarasi propinsi Minahasa tetap yakin, suatu keyakinan yang harus disaluti, dengan menyatakan bahwa UU yang diterapkan sekarang, khususnya UU No.22, pada dasarnya masih bersifat trial and error, artinya masih berpeluang untuk direvisi. Namun, terhadap pembenaran inipun masyarakat akan tetap pesimis karena dalam memperjuangkan skenario pertama ini kita-kita yang nota bene sedang memperjuangkan mantapnya supremasi hukum, akhirnya harus mengajak rakyat untuk berpihak kepada kegiatan yang inkonstitusional. Pada keadaan tersebut, rasanya kita harus melupakan skenario pertama ini.

Skenario 2 : TUNGGU KABUPATEN TALAUD
Pada bulan September atau Oktober tahun ini, dengan asumsi kondisi negara dalam keadaan aman tentram, dokumen pembentukan Kabupaten Talaud akan dibahas oleh Komisi Otda DPR RI bersama-sama dengan 15 calon kabupaten lainnya di tanah air. Mari kita asumsikan Talaud disetujui menjadi kabupaten baru. Dengan demikian Sulut sekarang memiliki 6 kabupaten. Meniru debut kabupaten Boalemo dan propinsi Gorontalo, enam bulan setelah Talaud diresmikan, dokumen ProMin langsung dimajukan untuk dikaji oleh pemprov Sulut. Bitung-Minahasa-Manado (BMM) versus Sangihe-Talaud-Bolmong (STB). Dari segi potensi wilayah barangkali berimbang, bahkan banrngkali STB lebih unggul. Namun dari segi infra struktur dan kriteria lainnya, BMM masih unggul. Terhadap kondisi tersebut, sebagaimana pada skenario 1, hasil kajian diyakini masih akan menunjuk ke arah punahnya kabupaten induk (Sulut). So, menunggu resminya kabupaten Talaud bukanlah skenario yang menjanjikan.

Skenario 3 : GANTI NAMA SULUT JADI MINAHASA
Kelihatannya gampang. Saya belum tahu apakah ada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk perubahan nama propinsi. Mari berasumsi bahwa nama propinsi dapat diganti (renamed). Terhadap skenario ini kita cukup menempuh 2 langkah :
1. Melobi pemprov Sulut untuk merestui perubahan nama propinsi.
2. Melobi rakyat Satal dan Bolmong agar “rela” nama Sulut diganti dengan “Minahasa”.
Dua langkah yang di atas kertas sangat-sangat mudah. Namun mari kita coba melangkah. Melobi pemprov Sulut sangat mudah, apalagi dengan alasan aspirasi rakyat, segalanya sah. Melobi Satal dan Bolmong, apakah alasan kita ? Semuanya akan mengarah ke dua hal : Arogansi dan Egoisme keminahasaan. Apalagi, umur Panitia Persiapan Deklarasi ProMin baru 3 hari, dari Bolmong terdengar suatu respon yang bersifat penolakan halus : “Whatever will be, we would remain Sulut” (Manado Post, 3 Juli). Jadi, bagaimana dengan skenario 3 ini ?.

Skenario 4 : BITUNG-MANADO OUT, MEKARKAN MINAHASA
Dengan skenario 4 ini, proses pemekaran kabupaten Minahasa yang ada saat ini menjadi minimal 3 kabupaten/kota harus menjadi prioritas. Hingga saat ini ada 4 aspirasi pemekaran yang mencuat : Minahasa Selatan (Minsel), Minahasa Utara (Minut), Kota Tomohon dan Kota Amurang. Bila aspirasi tersebut diwujudkan, minimal dua dari empat aspirasi tersebut, wilayah Minahasa akan memiliki 3 kabupaten/kota sebagai syarat minimal pembentukan suatu propinsi. Dengan demikian akan dikaji paket Manado-Bitung-Bolmong-Satal dan paket, misalnya, Minahasa-Minsel-Minut. Hasil kajian pasti akan berbunyi : KEDUANYA LAYAK. Terhadap skenario ini, akan muncul dua pendapat dari dua kubu. Para penganut Geo-Minahasa (memandang Minahasa sebagai suatu kesatuan wilayah geografis) akan keberatan dan berkata bahwa Minahasa tidak akan lengkap tanpa Bitung dan Manado. Di lain pihak, para penganut Cultural-Minahasa (memandang Minahasa sebagai suatu kesatuan budaya tanpa dibatasi ruang/wilayah) akan menyambut baik skenario 4 ini. Tetapi pertentangan tidak seharusnya ada karena yang diemban oleh proses pemekaran kabupaten untuk jangka panjang adalah peningkatan pemerataan pembangunan dan pelayanan pemerintahan yang seadil-adilnya untuk kesejahteraan masyarakat. Bukankah hal tersebut merupakan suatu perpaduan yang manis antara isme Geo- dan Cultural-Minahasa ?.

Dari empat skenario yang diutarakan, skenario keempat barangkali dapat dipertimbangkan sebagai alternatif terbaik berdasarkan dua alasan utama. Pertama, skenario keempat tidak mengarah pada kegiatan pewujudan aspirasi rakyat yang inkonstitusional. Skenario tersebut sejalan dengan UU No22 dan PP No.129 tentang pemekaran daerah. Kedua, dengan skenario 4 tersebut, keberadaan propinsi Sulut dapat dipertahankan sehingga ikatan persaudaraan dengan saudara-saudara kita dari Satal dan Bolmong dapat terus dijaga, bahkan skenario ini akan memperbesar peluang Governance Services nantinya.
Resiko satu-satunya yang dihadapi dalam skenario 4 adalah resiko waktu. Memang tidak akan secepat yang diharapkan karena untuk memekarkan kabupaten Minahasa yang ada saat ini, harus melalui mekanisme pentahapan. Dengan demikian, gelora dan geliat pembentukan Promin mau tidak mau harus berhadapan dengan dua pilihan : (1) Gerak cepat dengan peluang mendekati 0%, atau (2) Gerak lambat dan santun dengan peluang mendekati 100%. Rasanya pilihan kedua akan lebih tepat, apalagi dikaitkan dengan tema yang diusung saat ini : Province of Minahasa, The Long Road to Autonomy.
 

Home | Members | Schedule | Archive | Search | Discussions | Contact Information | Guest Book | Links | Intro
 


 For problems or questions regarding this web contact Webmaster.
Last updated: 09/19/01.